“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin mengatakan proses pembebasan lahan proyek tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal dari target awal pada Oktober. Namun melalui koordinasi lintas instansi, proses tersebut kini dapat dipercepat.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut,” ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut, mulai dari aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Syahruddin menilai pembangunan infrastruktur seperti flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, menurutnya pembangunan infrastruktur harus dirancang secara matang dengan memperhatikan aspek tata ruang serta mitigasi bencana.
“Infrastruktur seperti jembatan layang dapat menjadi leverage pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh perencanaan yang tepat dan berbasis tata ruang,” jelasnya.
Dengan progres pengadaan tanah tersebut, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan segera memasuki tahap konstruksi dan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan serta konektivitas transportasi di Sumatera Barat. (Ridwan)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











