PASAMAN,OTONOMINEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao, dengan dihadiri masyarakat dari tiga kecamatan serta sejumlah tokoh daerah.
Acara yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka puasa bersama ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Harisudin, serta Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim. Selain itu, masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao juga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ali Muda menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat lebih cermat dalam membeli serta menggunakan barang maupun jasa yang beredar di pasaran.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana membedakan barang asli dan palsu serta hak-hak mereka sebagai konsumen. Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” ujar Ali Muda.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Sumatera Barat yang memberikan pemaparan terkait perlindungan konsumen. Materi yang disampaikan mencakup cara mengenali produk yang aman, memahami label dan izin edar, hingga prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












