“Betul penyidikan,” ucapnya.
Terkait penyidik bakal memanggil kembali Pandji atau segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, belum mau disampaikannya. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut informasi terkait pelaporan tersebut akan disampaikan di lain waktu.
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA), dan Aliansi Pemuda Toraja, meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang dilakukan Pandji Pragiwaksono.
Koordinator Aksi IMAJA, Muldiansah menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy pada 2013 silam sangat melecehkan dan merendahkan martabat dari masyarakat Toraja.
“Sama saja telah menghina adat-istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa,” ujar Muldiansah di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan berbagai kelompok adat Toraja juga telah mengecam agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat terkait penghinaan tersebut. Makanya ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan dugaan penghinaan dan SARA yang dilakukan Pandji. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












