Turut mendampingi Dirjen Dukcapil dalam acara tersebut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Handayani Ningrum.
Ia menegaskan komitmen terhadap aspek keamanan dan kerahasiaan data. “Pemanfaatan data kependudukan harus tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Dukcapil memastikan seluruh akses yang diberikan kepada Bareskrim memenuhi standar keamanan informasi, termasuk penerapan ISO 27001,” ujar Handayani.
Turut hadir personil Pusident Bareskrim Polri antara lain Sekretaris Pusident Kombes Pol. Reinhard R. Hutagaol; Kabag Sisinfo Kombes Pol. Adrianus Djoko Widiyanto; Kabid Daktium Kombes Pol. Deny Edward Siregar; Kabid Daktikrim Kombes Pol. Indra Setiawan; dan Kabid Topol Kombes Pol. Teguh Wibowo beserta jajaran.
Dari Ditjen Dukcapil turut hadir Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDK), Akhyar; Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan Ni Luh Mertasih; Wakatim Bidang Kerjasama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa; Ketua Tim Kerja Perundang-undangan Setditjen Dukcapil, Lilie Satuti Kusumo Wigati; Wakatim Bidang Dokumentasi dan Informasi Perundang-undangan Garry Adrian Putra.
Dengan penandatanganan perpanjangan PKS kali ini, Ditjen Dukcapil dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum berbasis data kependudukan, sekaligus menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











