JAKARTA, otonominews.id — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang hak akses pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Kepala Pusat Identifikasi (Kapusident) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
PKS kali ini merupakan perpanjangan ke-8 sejak pertama kali diteken pada tahun 2013, menandai konsistensi sinergi antara Dukcapil dan Bareskrim dalam mendukung penegakan hukum berbasis data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi prinsip Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, termasuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dengan integrasi ini, aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi, profiling, dan identifikasi secara lebih akurat, sekaligus mendukung deteksi dini terhadap potensi pelaku kejahatan,” ujar Teguh.
Kapusident Brigjen Pol. Mashudi menekankan bahwa akses data Dukcapil memperkuat sistem identifikasi kepolisian. “Akses terhadap data biometrik dan biodata Dukcapil akan mempercepat proses identifikasi dan memastikan kebenaran identitas seseorang. Hal ini sangat penting bagi Bareskrim dalam menangani kasus-kasus kriminal, termasuk tindak pidana terorisme dan kejahatan transnasional,” kata Mashudi.
Menurutnya, integrasi data Dukcapil juga memfasilitasi analisis bukti digital serta memperkuat pengelolaan database sidik jari nasional. “Hal ini sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang membutuhkan verifikasi identitas,” kata Mashudi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











