Oleh: R HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
PEMECATAN dan sanksi etik terhadap hampir 10 ribu anggota Polri selama tahun 2025 bukanlah bukti runtuhnya moral institusi, melainkan justru indikator bahwa sistem pengawasan internal bekerja dengan sangat baik.
Dalam organisasi sebesar Polri, dengan ratusan ribu personel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menghadapi spektrum tugas yang sangat luas, pelanggaran adalah risiko yang tidak pernah nol.
Yang menjadi ukuran utama integritas institusi bukanlah ketiadaan pelanggaran, melainkan bagaimana pelanggaran itu ditangani.
Ketika anggota yang terbukti melanggar kode etik atau hukum dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan, hal tersebut mencerminkan adanya kemauan institusi untuk membersihkan diri, bukan menutup-nutupi kebusukan.
Menyimpulkan krisis moral secara menyeluruh dari data sanksi juga mengabaikan fakta bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap melalui mekanisme internal Polri sendiri, baik melalui pengawasan berjenjang maupun laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.
Artinya, angka-angka itu tidak lahir dari pembiaran, tetapi dari proses penertiban. Dalam logika reformasi birokrasi dan penegakan etik, peningkatan jumlah sanksi dalam periode tertentu justru bisa menandakan fase pengetatan disiplin, bukan kemerosotan nilai secara massal.
Generalisasi bahwa ribuan pelanggaran otomatis mencerminkan krisis moral kolektif juga tidak adil bagi mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional, sering kali dalam kondisi berisiko tinggi dan tekanan sosial-politik yang besar.
Mereka yang bekerja di lapangan menjaga keamanan, menangani bencana, mengungkap kejahatan, dan melayani masyarakat setiap hari, kerap terhapus dari narasi publik yang lebih senang menyoroti sisi gelap institusi secara total.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











