Kepala BKD DKI Jakarta: Layanan Publik di Jakarta Langsung Optimal Pasca-Libur Tahun Baru

Tingkat Absensi ASN Mencapai 99,07 Persen

Kepala BKD DKI Jakarta: Layanan Publik di Jakarta Langsung Optimal Pasca-Libur Tahun Baru
120x600
a

“BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Premi menjelaskan, hari ini Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diserahkan kepada 16.426 untuk 43 Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Dani Ramdan: Tahun 2024, Pemkab Bekasi Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK

PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.

“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik,” tutup Premi. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *