JAKARTA.OTONOMINEWS.ID — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait pernyataannya soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia membantah tudingan merendahkan PPPK dan menegaskan bahwa penjelasannya merujuk pada filosofi dan isi Undang-Undang ASN, bukan bentuk diskriminasi.
“Yang saya sampaikan itu filosofi UU ASN, bukan pelecehan terhadap PPPK. Ini soal desain sistem kepegawaian negara,” ujar Prof. Zudan, lewat keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/9/2025).
Dalam penjelasannya, Prof. Zudan menekankan bahwa PPPK merupakan solusi strategis untuk mengisi kekosongan tenaga ahli di instansi pemerintah, terutama saat rekrutmen PNS belum memungkinkan. Ia mencontohkan kasus di Pekanbaru, di mana PPPK diangkat sebagai dokter spesialis dan guru fisika untuk masa kontrak tertentu.
“PPPK adalah tenaga siap pakai. Mereka direkrut berdasarkan kebutuhan spesifik, bukan untuk jenjang karir jangka panjang seperti PNS,” jelasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











