Meski bersifat kontrak, PPPK tetap diakui sebagai bagian dari ASN. Namun, masa kerja mereka ditentukan oleh durasi kontrak, bukan usia pensiun seperti PNS. Prof. Zudan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja PPPK bukanlah tindakan zalim, melainkan konsekuensi dari sistem yang telah diatur dalam UU ASN.
“Kalau kontrak selesai dan tidak diperpanjang, ya sudah. Bukan berarti pemerintah zalim. Ini desain sistemnya,” tegasnya.
Pernyataan Prof. Zudan sempat memicu reaksi keras dari kalangan PPPK, terutama setelah cuplikan penjelasannya viral di TikTok. Banyak yang menilai PPPK diposisikan sebagai ‘ban serep’ ASN. Namun, Prof. Zudan membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi dan kompetensi.
“Saya ikut menyusun RUU ASN. Tujuannya adalah membangun sistem SDM aparatur yang berkelanjutan dan adil,” tutupnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











