Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Ban Serep, Tapi Merujuk Pada Filosofi Dan Undang-Undang ASN

Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Ban Serep, Tapi Merujuk Pada Filosofi Dan Undang-Undang ASN
120x600
a

Meski bersifat kontrak, PPPK tetap diakui sebagai bagian dari ASN. Namun, masa kerja mereka ditentukan oleh durasi kontrak, bukan usia pensiun seperti PNS. Prof. Zudan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja PPPK bukanlah tindakan zalim, melainkan konsekuensi dari sistem yang telah diatur dalam UU ASN.

“Kalau kontrak selesai dan tidak diperpanjang, ya sudah. Bukan berarti pemerintah zalim. Ini desain sistemnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Politisi Senayan Minta Pemerintah Perlu Perhatikan Nasib Guru Swasta dalam Rekrutmen PPPK

Pernyataan Prof. Zudan sempat memicu reaksi keras dari kalangan PPPK, terutama setelah cuplikan penjelasannya viral di TikTok. Banyak yang menilai PPPK diposisikan sebagai ‘ban serep’ ASN. Namun, Prof. Zudan membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi dan kompetensi.

“Saya ikut menyusun RUU ASN. Tujuannya adalah membangun sistem SDM aparatur yang berkelanjutan dan adil,” tutupnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *