JAKARTA, OTONOMINEWS.ID– Humas BKN, Untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul salah memahami seperti yang beredar di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/09/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan dialog secara langsung dengan Kepala BKN terkait adanya kesalahpahaman p saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.
Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.
“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun. Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












