Kebijakan BKN ProASN Patahkan Persepsi Naik Jabatan Karena Kedekatan

Kebijakan BKN ProASN Patahkan Persepsi Naik Jabatan Karena Kedekatan
120x600
a

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan menegaskan bahwa Pro ASN menghadirkan perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur. Sistem ini memungkinkan pemerintah memetakan potensi, kompetensi digital, dan kesiapan talenta ASN sehingga penempatan dan promosi dapat dilakukan dengan lebih akurat. “Manfaat Pro ASN sangat strategis. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan sistem ini, pengembangan karier menjadi lebih tepat sasaran, dan talenta terbaik bisa memimpin berdasarkan kapabilitas, bukan kedekatan,” tegasnya didampingi Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Akhmad Syauki.

Baca Juga :  BKD Pemprov DKI Bersikap Tegas Terhadap ASN yang Menipu Korban Rp7,7 Miliar di Surabaya

Ia juga menyakini dampak strategis penerapan manajemen talenta nasional. Dengan penguatan data talenta ASN di seluruh Indonesia, pemerintah akan memasuki tahapan mobilitas talenta, yaitu kemampuan menempatkan ASN terbaik di posisi yang paling membutuhkan kompetensinya, lintas daerah dan lintas instansi. Oleh karena itu, Prof. Zudan optimis data profiling yang komprehensif akan menjadi titik balik dalam tata kelola SDM aparatur. “Penempatan ASN tidak lagi subjektif. Dengan data yang solid, prinsip _the right man in the right place_ dapat diwujudkan. Jika manajemen talenta berjalan nasional, Indonesia akan memasuki era mobilitas talenta yang memungkinkan penempatan ASN terbaik di seluruh wilayah,” jelasnya.

Baca Juga :  Menggali Makna di Setiap Era: Transformasi Dukcapil dari Dukcapil BISA, GISA, Dukcapil Go Digital, hingga Dukcapil PRIMA

Keberhasilan pelaksanaan ProASN terhadap 296 pegawai ASN Pemkab Halmahrea Selatan di UPT BKN Ternate ini menjadi bukti bahwa penguatan ASN berbasis merit dapat diimplementasikan secara konsisten hingga ke wilayah terdepan Indonesia. Hal ini sekaligus membuktikan upaya BKN yang terus berkomitmen menghadirkan pengembangan karier ASN yang adil, objektif, dan prospektif bagi seluruh ASN, termasuk di daerah kepulauan sekalipun.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *