BKD Pemprov DKI Bersikap Tegas Terhadap ASN yang Menipu Korban Rp7,7 Miliar di Surabaya

Otonominews
BKD Pemprov DKI Bersikap Tegas Terhadap ASN yang Menipu Korban Rp7,7 Miliar di Surabaya
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan sikap atas kasus hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Devy Indriany di Polrestabes Surabaya.

Ramai diberitakan bahwa Devy Indriany didakwa dalam persidangan kasus penipuan proyek Penunjukan Langsung (PL). Dalam perkara ini, korban Galih Kusumawati mengaku dirugikan hingga Rp7,7 miliar akibat proyek yang belakangan diketahui fiktif.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta: Mobilitas Masyarakat Selama Natal 2025 Dinamis Terkendali

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya.

Pemberitahuan itu disampaikan Polrestabes Surabaya melalui Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany, NIP/NRK 197212161996032003 / 119327, menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *