BKD Pemprov DKI Bersikap Tegas Terhadap ASN yang Menipu Korban Rp7,7 Miliar di Surabaya

Otonominews
BKD Pemprov DKI Bersikap Tegas Terhadap ASN yang Menipu Korban Rp7,7 Miliar di Surabaya
120x600
a

Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta: Mobilitas Masyarakat Selama Natal 2025 Dinamis Terkendali

Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

“Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chaidir.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Siapkan Program Mudik Gratis untuk Tujuan 19 Kota/Kabupaten di 6 Provinsi

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa setiap proses administrasi dan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *