JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta harus siap-siap hidup merakyat, karena Pemprov DKI Jakarta mewajibkan mereka berangkat kerja ke kantor menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap Rabu itu dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dan diumumkan pada Kamis (24/4/2025).
“Kami sudah menandatangani Pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Kebijakan itu, lanjuta Pramono, sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. Pramono sendiri mendapat laporan dari Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza tentang fasilitas angkutan umum.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











