JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, telah puluhan tahun disalahgunakan menjadi tempat tinggal dan usaha perbengkelan oleh warga.
Terdata sebanyak 39 orang yang menempati lahan kuburan tersebut, namun selama ini Pemerintah dalam hal ini Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Pemkot Jakarta Timur belum melakukan tindakan apa-apa.
Baru pada Kamis, 4 Desember 2025 Pemerintah Kota Jakarta Timur mengeluarkan surat instruksi untuk penertiban.
Surat instruksi itu disampaikan melalui Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Bambang Pangestu, pada Rabu (10/12/2025).
Bambang mengatakan, Pemkot Jakarta Timur mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP-1) kepada 39 warga yang menempati Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara. Jakarta Timur.
“Kami telah melayangkan SP1 kepada warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga,” kata Bambang.
Bambang berharap warga segera mengosongkan lahan TPU tersebut, karena akan dikembalikan sesuai fungsinya. “Diharapkan warga segera mengosongkan lahan TPU. Secepatnya!” tegas Bambang.
Selama ini, warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga memanfaatkan lahan itu untuk membuka usaha, seperti cat duco, bengkel, atau warung makan.
Bambang menuturkan, saat pemberian surat peringatan pertama, warga di TPU Kober Rawa Bunga itu cukup tau diri, dan mereka secara tertib menyatakan bersedia melakukan pembongkaran.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











