BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?
120x600
a

Masyarakat berhak mengetahui: bagaimana bensin oplosan bisa lolos sampai ke pom? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Di mana pengawasnya? Apakah sistem pengendalian mutu Pertamina berjalan dengan baik atau hanya sekadar formalitas?

Jika semua masalah hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tanpa menyentuh sistem pengawasan yang lebih tinggi, maka masalah yang sama akan terus berulang. Hari ini bensin oplosan, besok mungkin solar dicampur air. Pada akhirnya, rakyat akan selalu menjadi korban.

Pertamina Tak Boleh Cuci Tangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu. Jika kerugian terjadi akibat produk yang cacat, tanggung jawabnya bersifat mutlak (strict liability).

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Pastikan Krisis BBM Segera Teratasi, Kolaborasi Cepat dengan Pertamina Jadi Kunci

Dalam konteks ini, Pertamina tidak dapat bersembunyi di balik alasan ‘tidak tahu.’ Di mata publik, SPBU adalah representasi dari Pertamina, dan Pertamina adalah wakil negara. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran di SPBU, tanggung jawab tersebut otomatis jatuh kepada negara.

Pemerintah harus hadir, bukan hanya dalam bentuk tindakan pidana terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola energi nasional. Pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat dengan digitalisasi, audit mutu independen, dan mekanisme pelaporan publik yang efektif.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola energi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap SPBU resmi, karena begitu kepercayaan publik hilang, reputasi negara juga akan runtuh.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Menggalakkan Pengawasan UTTP Seluruh SPBU

Saatnya pemerintah melihat kasus bensin oplosan bukan hanya sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga sebagai indikator lemahnya tata kelola publik. Pelayanan publik tanpa pengawasan yang ketat ibarat tangki bensin yang bocor, perlahan tapi pasti, kepercayaan rakyat akan menguap.

Merusak Kepercayaan dan Pengkhianatan

Kasus bensin oplosan tidak hanya merusak mesin kendaraan, juga merusak kepercayaan publik terhadap negara. Dalam pelayanan publik, kelalaian adalah bentuk pengkhianatan.

Negara tidak boleh diam dan hanya menyalahkan oknum. Dalam kontrak sosial antara rakyat dan negara, tanggung jawab tidak bisa didelegasikan.

Baca Juga :  Geram Gara-Gara Ini, Anggota DPR Minta Pertamina Dibubarkan

Apa yang diinginkan rakyat sangat sederhana: bensin yang bersih, jujur, dan aman. Jika negara tidak mampu menjamin hal yang seharusnya sederhana ini, maka pertanyaannya menjadi sangat mendalam: untuk siapa sebenarnya negara bekerja?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *