BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?
120x600
a

Oleh: Abadi Edison (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Untag)

BELAKANGAN ini, masyarakat merasa marah dan kecewa. Di sejumlah daerah, beredar laporan mengenai bensin oplosan yang dijual di SPBU Pertamina, yang selama ini kita anggap sebagai penyedia bahan bakar resmi yang aman dan berkualitas.

Banyak pengguna kendaraan melaporkan masalah, seperti mesin mobil yang mogok, motor yang brebet, bahkan kerusakan yang parah.

Di tengah harga BBM yang tinggi, masyarakat justru menjadi korban dari praktik curang dalam sektor yang sangat penting ini. Namun, masalah ini lebih kompleks daripada sekadar isu bisnis atau kriminalitas.

Kasus bensin oplosan mencerminkan tanggung jawab negara, yaitu siapa yang seharusnya melindungi hak publik agar tidak dirugikan.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Pastikan Krisis BBM Segera Teratasi, Kolaborasi Cepat dengan Pertamina Jadi Kunci

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi dan air, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. BBM adalah bagian dari kekayaan alam tersebut, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah.

Artinya, ketika masyarakat membeli bensin di SPBU Pertamina, mereka sebenarnya mempercayakan kebutuhan dasar mereka kepada negara. Namun, ketika bensin yang dijual ternyata oplosan, kepercayaan publik itu hancur. Ini adalah inti dari masalah yang lebih besar: negara gagal menjaga kepercayaan rakyatnya.

Dalam setiap skandal publik, sering kali muncul pembelaan yang menyatakan ‘itu ulah oknum.’ Namun, jika semua kesalahan selalu dialamatkan kepada oknum, lalu apa fungsi negara?

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Menggalakkan Pengawasan UTTP Seluruh SPBU

Lembaga Publik yang Lalai

Pertamina bukanlah usaha kecil, melainkan BUMN besar yang diatur dan diawasi oleh berbagai lembaga, mulai dari Kementerian BUMN hingga BPK dan BPH Migas. Jika bensin oplosan bisa lolos di SPBU resmi, jelas ada masalah dalam rantai pengawasan. Jika pengawasan itu gagal, pemerintah tidak bisa lepas tangan.

Dalam hukum administrasi, terdapat konsep tanggung gugat pemerintah (state liability). Ini berarti jika lembaga publik lalai dan merugikan masyarakat, negara wajib bertanggung jawab. Ketika kendaraan masyarakat mengalami kerusakan akibat bensin oplosan di SPBU resmi, yang perlu diselidiki bukan hanya pelakunya, tetapi juga kelalaian sistemik dalam pengawasan pemerintah.

Baca Juga :  Geram Gara-Gara Ini, Anggota DPR Minta Pertamina Dibubarkan

Sebagian orang beranggapan bahwa tanggung jawab dapat diselesaikan dengan ganti rugi. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya kompensasi finansial, tetapi juga akuntabilitas publik.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *