Hingga Oktober 2025, program pangan bersubsidi telah menjangkau 1.024.189 penerima manfaat dari berbagai kelompok, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kader PKK, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), penghuni rumah susun, guru honorer, tenaga kependidikan, serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk program pangan bersubsidi pada 2026. Anggaran yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih dapat ditambah (top up) apabila diperlukan.
Penambahan anggaran tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melalui Anggaran Perubahan tahun 2026. Komitmen ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap bahan pangan berkualitas dengan harga yang terjangkau.
“Kami akan terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, terutama dalam memastikan ketersediaan pangan berkualitas dengan harga terjangkau. Program ini akan tetap berlanjut tanpa pengurangan anggaran, sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Hasudungan. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












