Pemeriksaan Kepala Jorong Tanjung Tangah Memanas, Dugaan Pelanggaran Etik Menguak ke Permukaan.

Otonominews
Pemeriksaan Kepala Jorong Tanjung Tangah Memanas, Dugaan Pelanggaran Etik Menguak ke Permukaan.
120x600
a

‎‎1. Etika dan citra perangkat nagari, dan

‎2. Integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

‎“Perangkat nagari adalah contoh di tengah masyarakat. Dugaan hubungan terlarang apalagi sampai berujung pernikahan siri tanpa izin istri sah, tentu menjadi persoalan etik,” ujar salah seorang pemerhati tata kelola nagari.

Pelaporan ke Polisi Munculkan Babak Baru

‎Beberapa hari sebelumnya, Kepala jorong A bersama wanita yang disebut sebagai istri siri dan didampingi mamak wanita yang juga menjabat sebagai kepala jorong ikan banyak melaporkan pemilik akun @beritapayakumbuh ke Polresta Payakumbuh atas dugaan pencemaran nama baik. Wanita tersebut diketahui juga baru direkrut menjadi wartawan di media Jejak Digital News.

‎Pemilik Media Beritapayakumbuh angkat bicara: “Kami Memegang Fakta Lapangan” ucap pemilik media beritapayakumbuh, saat dimintai keterangan pada Kamis (13/11), menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan pihaknya berdasarkan temuan di lapangan.

‎“Semua sudah terbukti jelas. Kami memberitakan berdasarkan fakta dan keterangan para pihak. Soal dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri, biarlah proses pemerintahan dan hukum yang menilai. Kami tidak akan mundur hanya karena dilaporkan,” tegasnya.

‎‎Menurut informasi yang diterima Pemilik Media Beritapayakumbuh, pemerintahan Nagari Mungo masih menunggu laporan lengkap hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari tim etik nagari sebelum mengambil langkah tegas.

‎Sanksi yang mungkin dikenakan mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai perangkat nagari, tergantung hasil pembuktian dan keputusan musyawarah nagari.

‎Wartawan: Yori despianto

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 4.4 / 5. Vote count: 7

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *