Dalam hal ini, komposisi yang melibatkan perwakilan internal dan eksternal sekaligus bukan bentuk dominasi, melainkan keseimbangan yang rasional agar arah reformasi tetap realistis dan dapat diimplementasikan.
Perlu disadari pula bahwa reformasi Polri adalah upaya memperbaiki tata kelola agar Polri semakin profesional, humanis, dan akuntabel. Maka, reformasi harus dimotori oleh orang-orang yang benar-benar memahami sistem, bukan sekadar oleh pihak luar yang memiliki idealisme tinggi namun minim pemahaman struktural.
Kritik terhadap dominasi unsur kepolisian menjadi tidak relevan jika komite tersebut dibangun atas prinsip transparansi, keterukuran, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, alih-alih dipersoalkan dari sisi komposisi, yang lebih penting adalah memastikan agar Komite Reformasi Polri bekerja berdasarkan indikator kinerja yang jelas, berbasis data, serta terbuka terhadap masukan publik.
Independensi sejati bukan ditentukan oleh latar belakang keanggotaan, melainkan oleh integritas proses dan komitmen moral terhadap perubahan itu sendiri. Pandangan yang menilai komite tidak independen hanya karena adanya keterlibatan internal Polri, sesungguhnya gagal membaca bahwa reformasi yang efektif justru menuntut kolaborasi, bukan isolasi.
Jakarta, 9 November 2025
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









