Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa / Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
PANDANGAN Bambang Rukminto yang menyebut Komite Reformasi Polri tidak independen hanya karena sebagian besar anggotanya dianggap berasal dari unsur kepolisian dan pemerintah merupakan bentuk penilaian yang terlalu sempit dan kurang memahami esensi dari reformasi kelembagaan negara.
Dalam konteks reformasi institusi sebesar Polri, yang memiliki struktur, budaya, dan sistem kerja yang sangat kompleks, keterlibatan unsur internal justru menjadi kebutuhan mendasar. Tanpa pemahaman menyeluruh dari dalam institusi, reformasi hanya akan berhenti pada tataran simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Argumen bahwa dominasi unsur kepolisian membuat komite kehilangan independensi juga tidak sepenuhnya tepat. Independensi bukanlah soal siapa yang duduk di dalam komite, melainkan bagaimana mekanisme kerja, tata kelola, dan akuntabilitas publik dijalankan.
Kehadiran figur-figur seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, dua tokoh dengan reputasi intelektual dan integritas tinggi, menjadi penyeimbang yang kuat untuk memastikan setiap proses reformasi berjalan dengan transparan dan objektif.
Keduanya tidak dikenal sebagai pihak yang mudah diintervensi, sehingga klaim bahwa mereka hanyalah pelengkap dari dominasi unsur pemerintah adalah bentuk penyederhanaan.
Selain itu, menuntut agar Komite Reformasi Polri didominasi oleh masyarakat sipil tanpa mempertimbangkan kebutuhan teknokratis dan kerahasiaan operasional berpotensi kontraproduktif. Reformasi yang efektif memerlukan sinergi antara pemahaman teknis aparatur dengan visi normatif masyarakat sipil.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









