Mereka diminta melakukan daftar ulang paling lambat 10 November 2025. sementara persiapan untuk pndaftaraan sudah disiapkan namun kenyataan dilapangan mereka para pedagang di pingpong oleh petugas yang menangani.
“Pusing kita dipimping pong,” tegas pedagang lainnya yang enggan disebutkan nama.
Kadis Elisabetf Ratu Rante Allo, menerangkan apabila pedagang eks Barito tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












