JAKARTA, OTONOMINEWS.ID — Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk melarang impor barang bekas atau praktik thrifting harus dijadikan momentum kebangkitan industri tekstil dan pakaian jadi nasional (TPT).
Menurut Nevi, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menertibkan perdagangan, tetapi untuk melindungi jutaan tenaga kerja dan pelaku usaha kecil-menengah yang menggantungkan hidup pada industri tekstil dalam negeri.
“Industri tekstil memiliki peran strategis sebagai penyerap tenaga kerja dan penopang ekspor nasional. Karena itu, ia perlu dilindungi dari gempuran produk impor yang merusak harga dan melemahkan produksi lokal,” ujar Nevi.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, subsektor tekstil tumbuh 5,90 persen dan pakaian jadi 2,64 persen pada kuartal I 2024. Bagi Nevi, capaian itu menjadi bukti bahwa industri TPT Indonesia masih punya potensi besar untuk berkembang, asalkan mendapatkan dukungan kebijakan yang konsisten.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelarangan impor barang bekas tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah perlu menyusun kebijakan transisi dan pemberdayaan bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan ekonomi dari perdagangan barang thrifting.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











