AROSUKA, OTONOMINEWS.ID – Bupati Solok Jon Firman Pandu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial dan sejumlah portal berita mengenai kondisi jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dibangun.
Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon Pandu terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam. Video tersebut menjadi viral lantaran memperlihatkan jenazah yang digotong warga karena sulitnya akses jalan menuju pemukiman.
Kondisi itu memantik beragam komentar dan kritik dari warganet terhadap pemerintah Kabupaten Solok. Sejumlah media daring lokal juga ikut memberitakan peristiwa tersebut, namun tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah daerah, sehingga memunculkan narasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.
Menanggapi hal itu, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu dalam klarifikasinya.
Dasar Hukum Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung
Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut.
Syarat Pembangunan Jalan di Hutan Lindung
Pemerintah daerah harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib memenuhi :
– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL,
– Rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga (seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan), serta
– Rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






