Sementara itu, Ranperda ketiga menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly Amran menegaskan, pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, namun juga harus berlandaskan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
“Kita punya tanggung jawab menjaga dan menanamkan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat. Walaupun berbentuk pemerintahan kota, semangat bernagari dan beradat harus tetap menjadi ruh pembangunan,” tegasnya.
Menurut Fadly, Ranperda ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah, sejalan dengan visi Sumatera Barat sebagai daerah yang religius, beradat, dan berkemajuan.
Regulasi untuk Padang Lima Tahun ke Depan
Lebih lanjut, Fadly menjelaskan bahwa ketiga Ranperda ini disusun tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga sebagai jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
“Fenomena sosial dan kebutuhan masyarakat perlu dilindungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih fokus dan terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Melalui tiga Ranperda ini, Pemerintah Kota Padang meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, lingkungan yang berkelanjutan, dan kehidupan sosial budaya yang tetap berakar pada nilai-nilai adat Minangkabau.(Rds/*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






