PADANG, OTONOMINEWS.ID – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).
Tiga Ranperda tersebut masing-masing meliputi Perubahan Peraturan Tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengelolaan Sampah di Kota Padang, serta Penguatan Nilai-Nilai Adat dan Budaya.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, menciptakan lingkungan yang sehat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat sebagai fondasi karakter masyarakat Kota Padang.
“Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan regulasi keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyesuaian ini penting agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan saat ini,” ujar Fadly.
Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Fadly menyebutkan bahwa pembaruan aturan ini menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.
“Beberapa bulan terakhir kita telah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang berjalan. Dengan Ranperda baru, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif, modern, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, berkomitmen memperkuat peran masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pengurangan serta pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Perkuat Identitas Lewat Adat dan Budaya
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






