“Pemberian dana hibah kepada APH tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi penegakan hukum,” tegas lembaga itu.
ETH Kaltim merekomendasikan agar setiap hibah kepada instansi vertikal hanya dilakukan jika memenuhi tiga syarat utama:
Pertama, ada MoU resmi dan manfaat publiknya terukur. Kedua, tidak digunakan untuk pembangunan fisik atau kegiatan rutin. Ketiga, disetujui DPRD dan tercantum secara sah dalam dokumen APBD.
Lembaga itu memperingatkan, jika syarat tersebut diabaikan, kebijakan hibah dapat menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
ETH Kaltim juga berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penggunaan dana hibah tersebut tidak keluar dari koridor hukum.
“Kami akan memantau dan memverifikasi langsung agar publik tahu ke mana dana hibah itu sebenarnya mengalir,” tutup pernyataan ETH Kaltim.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







