3. Satuan Tugas Tingkat Daerah dibentuk diberbagai Daerah untuk ber-kolaborasi dengan BGN dalam mempercepat pembentukan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG, dan/atau Catering.
4. Pemerintah Daerah termasuk Bupati dan Walikota memiliki peran dalam menyediakan infrastruktur pendukung, memperkuat rantai pasokan bahan lokal, dan membantu distribusi makanan.
Dari ke empat poin diatas, kata Hotman, dapat kita nilai batas tugas dan tanggung jawab masing-masing Satuan Tugas Tingkat Daerah bahwa Bupati dan Wali Kota hanya sebagai fasilisator infrastruktur pendukung, memperkuat rantai pasokan bahan pokok lokal dan membantu pendistribusian makanan, bukan sebagai penanggung jawab.
Pelaksanaan “Program MBG” didasarkan pada Standard Operating Procedure (SOP) yaitu serangkaian instruksi tertulis yang merinci langkah-langkah kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan guna mencapai efektivitas dan konsistensi dalam bekerja yang bertujuan memastikan semua tugas dijalankan dengan cara seragam, efisien dan sesuai standar, serta memperjelas alur kerja, wewenang dan tanggung jawab.
Fungsi SOP mengurangi kemungkinan masalah dalam kualitas kerja. Memberi kejelasan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap orang atau unit kerja.
“Keracunan MBG adalah akibat makanan yang ter-kontaminasi bakteri yang menjadi tugas dan tanggung jawab BGN sebagai pengelola program dan penjamin kelayakan operasional dapur MBG di Daerah yang ber-kolaborasi denga SPPG atau Catering sebagai pengusaha yang ber-orientasi profit atau keuntungan, bukan tanggung jawab walikota atau Bupati,” jelas Hotman.
Nah, Hotman mengingatkan bahwa proses produksi yang tidak mengikuti standar atau SOP yang ditetapkan adalah pelanggaran hukum, dengan hukuman penjara 2 tahun + denda sebanyak Rp5 Miliar.
“Dapatkah Pelaku MBG dituntut pertanggung jawaban-nya atas kasus korban keracunan di hadapan hukum?” kata Hotman penuh tanda tanya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












