JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter dari Partai Nasdem, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan turut melakukan penempelan stiker penyegelan, dalam sidaknya ditemukan ada empat lokasi parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Rabu, (1/9/2025).
Sidak pertama yang dilakukan Ketua Pansus menyasar Parkir ilegal berlokasi di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan.
Jupiter menyatakan bahwa lahan parkir yang digunakan sebagian milik Pemprov DKI Jakarta, yang menjadi alasan penyegelan tersebut adalah operator parkir tidak memiliki izin alias ilegal.
“Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, langkah penyegelan menjadi bentuk komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Dia menegaskan, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





