PADANG, OTONOMINEWS.ID_Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan dokumen hasil psikotes calon komisioner KPID Sumbar periode 2025–2028 kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Kamis (2/10).
Dengan penyerahan dokumen tersebut, sebanyak 21 peserta—terdiri atas 15 nama baru dan 6 petahana—dipastikan melaju ke tahap selanjutnya, yaitu fit and proper test yang akan digelar oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan apresiasi kepada tim seleksi yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan proses panjang pemilihan calon komisioner KPID. Ia menegaskan, DPRD akan menjaga objektivitas dan tidak melakukan intervensi.
“Terima kasih kepada timsel atas kerja kerasnya. Semua proses ini berjalan dengan dinamika yang sehat. DPRD, khususnya saya sebagai ketua, tidak akan melakukan intervensi. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi I untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Muhidi.
Muhidi berharap, KPID Sumbar periode mendatang dapat memperkuat fungsi pengawasan konten siaran sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah. “KPID ke depan harus bisa menjadi mitra pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam melestarikan adat budaya Minangkabau, mendorong pariwisata, serta mendukung ekonomi kreatif. Konten televisi tidak boleh hanya menjadi tontonan, tetapi juga tuntunan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam mendukung kualitas siaran. “Ke depan, KPID perlu mengajak peran ninik mamak atau tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terhadap konten televisi. Jika ini bisa dilakukan, pariwisata kita bisa mendunia, UKM lokal semakin dikenal, budaya terjaga, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, maka PAD akan meningkat dan pembangunan pun ikut bergerak maju,” tegas Muhidi.
Ketua Pansel KPID Sumbar, Otong Rosadi, menjelaskan bahwa tes psikologi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses seleksi. Menurutnya, hasil tes tersebut sejalan dengan penilaian timsel secara keseluruhan.
“Tes psikologi merupakan bagian penting dari uji kompetensi. Nama-nama yang mendapat rekomendasi ‘tidak disarankan’ tidak masuk dalam 15 besar. Hasil ini linier dengan penilaian timsel, sehingga akuntabilitas dan objektivitas tetap terjaga,” jelas Otong.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





