PBHI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik.
“BPMI Istana harus segera memberikan klarifikasi dan memulihkan hak jurnalis yang dicabut. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Ridwan.
PBHI menyerukan kepada publik dan komunitas pers untuk terus mengawal kebebasan pers, sebab hal tersebut merupakan salah satu pilar penting demokrasi dan jaminan hak asasi manusia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











