• Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum PETI.
• Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal.
• Melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan.
Mahyeldi juga menekankan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Sebab, dampak yang ditimbulkan akan sangat luas, jika aktivitas PETI ini tidak segera ditertibkan.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya. (Ridwan/Adpim)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











