Menurut Dodi, driver ojek online (ojol) menghadapi eksploitasi struktural, seperti menerima 30 order per hari hanya menghasilkan take-home pay Rp1,47 juta/bulan—jauh di bawah UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,067 juta.
“Biaya operasional menyedot 60–70% pendapatan, membuat mereka hanya menikmati survival income. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja platform digital,” ungkap Dodi.
Selain itu, lanjut Dodi, advokasi sering mentok karena distorsi representasi, asimetri informasi, dan fragmentasi komunitas driver.
“Dalam kerangka supremasi sipil, komunitas ojol harus ditempatkan sebagai kekuatan civil society yang mampu mendesakkan lahirnya kebijakan adil,” tandas Dodi.
Dodi selaku Presiden GOBER Community menawarkan tiga pilar perubahan sebagai solusi strategis, yakni:
1. Koperasi Pekerja, yakni ekosistem mandiri, mengurangi biaya operasional, menjadikan driver subjek pembangunan.
2. Sertifikasi Kompetensi (Satria Gati), berupa legitimasi formal profesi driver, basis RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital.
3. Desentralisasi Teknologi berupa transparansi data order, kedaulatan data, instrumen teknis pengawasan.
“Supremasi sipil harus hadir di ruang paling nyata, yaitu kehidupan ekonomi rakyat. Komunitas ojol memperlihatkan bagaimana civil society bisa menjadi subjek pembangunan melalui koperasi, sertifikasi, dan teknologi yang adil,” tukas Dodi.
Di akhir diskusi, ketiga narasumber membuat kesimpulan bersama bahwa Supremasi sipil adalah landasan filosofis yang menyatukan konstitusi, demokrasi, dan masyarakat sipil.
“Tanpa supremasi sipil, Reformasi 1998 akan kehilangan makna; dengan supremasi sipil, Polri dapat bertransformasi menjadi aparat hukum rakyat yang profesional, demokratis, dan berpihak pada keadilan sosial,” demikian kesimpulan sebagai penutup diskusi tersebut.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











