Gubernur Pramono Tak Mau Tergesa-gesa Memutuskan IPO Perumda PAM Jaya

Gubernur Pramono Tak Mau Tergesa-gesa Memutuskan IPO Perumda PAM Jaya
120x600
a

Menurut, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto, Np, menjelaskan, bahwa saham awal yang dipunyai DKI Jakarta hanya 51 persen, lalu, bagaimana tata kelolanya bila IPO PAM Jaya dikabulkan, Ia kuatir nantinya akan menjadi beban APBD DKI dan dipastikan itu akan terjadi.

” Saya minta agar hal ini harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak hukum nantinya, ada dugaan penawaran saham cuma branding di pasar bebas besok,” Jelas Victor. pada Otonominews, Senin (15/9/2025).

Dimana dalam payung hukum pengelolaan air di Indonesia tertera.UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan air merupakan hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.

Baca Juga :  Gelar Town Hall Meeting Bersama Lurah dan Camat, Gubernur Pramono: Jaga Jakarta Jelang Nataru dan Cuaca Ekstrem

Victor menambahkan, Padahal sudah jelas, fungsi utama PAM Jaya adalah menjamin hak dasar warga atas air dan tidak diatas kepentingan komersial, Klausul ini tidak bisa dihapus tanpa persetujuan DPRD serta publik, sebab menjadi pagar hukum.

Dia meminta agar Saham Rakyat Jakarta, sebagian dijual murah khusus untuk warga DKI Jakarta supaya menjadi kontrol publik langsung. Ia juga berharap pembentukan Badan Regulasi Air Independen yang bertugas mengawasi penetapan tarif seperti regulator Energi atau listrik.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Teken Raperda APBD 2026

Untuk memantapkan pengawasan sebaiknya ada Dewan Air Warga dimana setiap anggota yang duduk melibatkatkan komunitas LSM, Akademisi yang bisa memberikan masukan dan menegur jika kebijakan menyimpang.

“Meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor,” tuturnya. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *