JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyoroti pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak. Meski memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran, Pemprov DKI tetap berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga dan penguatan ekonomi Jakarta.
“Eksekutif akan melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat. Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Gubernur Pramono.
Ia berharap, dengan disetujuinya APBD 2026, perekonomian Jakarta terus tumbuh, dan seluruh program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Mewakili jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
Selain membahas Raperda APBD, Gubernur Pramono juga menjelaskan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











