“Sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi, sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” jelasnya.
Gubernur Pramono menambahkan, penyusunan Raperda ini juga bertujuan menyesuaikan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik, serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum.
Menurutnya, parameter dasar pembentukan kecamatan dan kelurahan tidak dapat diterapkan secara umum karena karakteristik geografis dan demografis Jakarta berbeda dari daerah lain. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus. Beberapa poin utama dalam Raperda ini antara lain:
– Penegasan ruang lingkup penataan wilayah yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, perubahan batas, dan penghapusan kecamatan maupun kelurahan.
– Penyelarasan dengan struktur dan persyaratan penataan wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dengan penyesuaian terhadap kondisi Jakarta.
– Pengaturan khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu, mengingat kondisi geografis dan demografisnya yang unik.
“Penyusunan Raperda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan Daerah ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ,” ungkap Gubernur Pramono.
Menutup sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Semangat kemitraan dan sinergi yang terjalin baik antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD diharapkan dapat terus diperkuat, agar bersama-sama kita dapat menghadirkan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











