Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Rumah Layak Huni Bagi MBR

Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Rumah Layak Huni Bagi MBR
120x600
a

BANDUNG.OTONOMINEWS.ID -Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan berlangsung di El Royal Hotel, Bandung belum lama ini serta dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, akademisi, dunia usaha, hingga perwakilan masyarakat.

Acara dibuka oleh Ketua Majelis Tinggi HUD Institute dan turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait; Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari; Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum HUD Institute; serta pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, Kepala BSKDN, dan Staf Khusus Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan. Hadir pula perwakilan kementerian/lembaga terkait, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia, asosiasi pengembang, KADIN Indonesia, serta pelaku usaha perumahan.

Baca Juga :  Kepala BSKDN Kemendagri Dukung Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pada paparannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan strategi percepatan pencapaian Program Nasional 3 Juta Rumah, antara lain melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB.

“Integrasi dukungan regulasi dan pengembangan skema hunian berimbang serta KUR Bidang Perumahan sebagai langkah nyata untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni,” ujar Maruarar Sirait, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Kemendagri Minta Buol Percepat Penyediaan Rumah Layak Huni untuk MBR

Ketua Majelis Tinggi HUD Institute Suharso Monoarfa menekankan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya terkait aspek fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Hak untuk mendapatkan hunian layak merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Ia juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dan asosiasi pengembang untuk mendukung target nasional, mengingat tingginya angka backlog perumahan di Indonesia,” tegasnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *