JAKARTA.OTONOMINEWS.ID | Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (GRPK) mendesak Polda Kalimantan Timur mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kutai Timur. “Jangan sampai penyidik masuk angin,” ujar Ketua GRPK, Burhanuddin AR.
Dikabarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU tersebut.
Di sisi lain, Burhanuddin meminta penyidik agar bekerja serius. “Kami berharap jangan sampai penyidik masuk angin. Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya melakukan supervisi Polda,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan program penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang memiliki nilai total Rp40,1 miliar. Berdasarkan dokumen perencanaan, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P), anggaran tercatat Rp31,2 miliar. Namun, ketika masuk tahap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P), nilainya melonjak menjadi Rp40,1 miliar.
Selisih hampir Rp10 miliar tersebut menjadi perhatian penyidik. “Itulah yang kami curigai. Anggaran tiba-tiba naik,” kata seorang sumber yang mengetahui proses penganggaran, dikutip Portalkaltim.com, 20 Agustus 2025.
Penyidikan ini diketahui dari Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/S-1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Kaltim yang diterbitkan 23 Juni 2025.
Sekda dan Kepala BPKAD Diperiksa
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






