”Kami merasa seperti dijajah di negeri sendiri,” ungkap seorang anggota keluarga Dasmainar.
Aksi IR yang menutup jalan umum ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, mulai dari Pasal 167 KUHP tentang penguasaan pekarangan tanpa hak, hingga UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, pertanyaan besar muncul: Mengapa Wali Nagari, Niniak Mamak, Camat, Bupati, dan aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap penderitaan warga? Apakah ada kekuatan yang lebih besar yang membungkam mereka?
Konflik di Mungka ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara di daerah. Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus berdiam diri, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi dan menggerogoti rasa keadilan di masyarakat.
Semoga ini bisa menjadi sorotan dan mendorong pihak berwenang untuk segera bertindak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Mungka.[Sat]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











