Hukum  

Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti, GRPK Desak KPK dan Kejagung Turun ke Kutai Timur

Otonominews
Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti, GRPK Desak KPK dan Kejagung Turun ke Kutai Timur
KNPI Kabupaten Kutai Timur aksi demo mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Gemparkutim)
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID –  Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (GRPK) mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Desakan itu muncul setelah lambannya penyelesaian pengembalian dana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tegakkan hukum, hentikan pembiaran,” ujar Ketua GRPK, Burhanuddin AR, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Burhanuddin, hingga memasuki triwulan ketiga tahun ini, sebagian besar temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemkab Kutai Timur belum juga dituntaskan. Dari total kerugian daerah sekitar Rp30,5 miliar, baru Rp11,2 miliar yang disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih tersisa lebih dari Rp19 miliar yang belum dikembalikan, padahal tenggat penyelesaian yang ditetapkan BPK telah lewat sejak April lalu.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Minerba Ditangkap, Mulyanto: Kejagung Jangan Tebang Pilih

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Bukan hanya mencerminkan lemahnya komitmen sejumlah OPD dalam menindaklanjuti temuan BPK, tapi juga memperlihatkan celah sistemik dalam tata kelola keuangan daerah,” kata Burhanuddin.

Ia menilai rekomendasi BPK seharusnya menjadi peringatan keras, bukan sekadar catatan administratif yang bisa dinegosiasikan. Apalagi, lanjutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan bukanlah hal baru.

“Mulai dari kelebihan bayar, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran uang muka proyek yang tidak sebanding dengan progres fisik, hingga proyek-proyek infrastruktur bermasalah yang usianya sudah lebih dari satu dekade, semuanya kembali ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung Koordinasi dengan Kemenlu untuk Panggil CEO Navayo

Burhanuddin merinci beberapa kasus yang mencolok dan belum memiliki kejelasan penyelesaian. Di antaranya adalah temuan senilai Rp12 miliar di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta pembayaran honorarium sebesar Rp16 miliar oleh BPKAD yang dipersoalkan BPK karena tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, proyek BOSTER (Booster Station) pendorong air milik PDAM Kutai Timur yang berada di Jalan Pendidikan, tepat di samping Kantor Pemadam Kebakaran Sangatta, juga menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan sekitar tahun 2010 itu hingga kini tidak berfungsi. “Sampai hari ini, tidak ada penjelasan dan tidak ada pertanggungjawaban,” tegas Burhanuddin.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *