Kemendagri Berharap Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah

Otonominews
Kemendagri Berharap Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (6/8/2025)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa wakaf tidak lagi dipandang semata sebagai bentuk filantropi, melainkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah.

Hal ini disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Mendagri Tito Paparkan Renstra Jangka Pendek Kemendagri dan BNPP di Hadapan Komisi II DPR RI

Lebih lanjut dia menjelaskan, wakaf tidak boleh lagi hanya dilihat sebagai kegiatan amal semata. Potensi wakaf, terutama wakaf uang dan aset produktif, harus diintegrasikan ke dalam skema pembangunan daerah untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Kami mendorong untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang produktif berdasarkan filosofi dari wakaf yaitu merupakan filantropi, sehari bisa dua kali juga kita berwakaf dengan jumlah yang tidak ada nisab, ini berarti menjadi potensi bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pusat dan Daerah Bersinergi: Kemendagri Dorong Peningkatan Pelaporan SPM Urusan Trantibumlinmas

Dalam paparannya, Yusharto menyoroti berbagai hambatan realisasi wakaf yang masih dihadapi saat ini, seperti rendahnya literasi wakaf di masyarakat, minimnya nazhir profesional, lemahnya kelembagaan pengelola wakaf, hingga belum optimalnya regulasi serta belum tersedianya sistem digital nasional yang dapat memantau aset wakaf secara terintegrasi.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kunci dalam penguatan ekosistem wakaf di wilayahnya, dengan kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan aparatur hingga tingkat desa, pemerintah daerah (pemda) dapat menjadi motor utama kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *