“Apakah substansi penyelidikan sudah cukup kuat untuk menarik kesimpulan—itu yang kami lihat hari ini,” kata Anam di Polda Metro Jaya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan akses terhadap informasi resmi agar proses ini berjalan transparan dan kredibel.
Sebelumnya, kepolisian masih mengusut kasus Arya Daru Pangayunan yang tewas dengan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban. Hasil penelusuran menunjukkan lakban itu berasal dari Yogyakarta.
“Berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko merah, Gedong Kuning, Yogyakarta. Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Yogya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Lakban di rumah Arya akan diambil penyidik untuk diuji sebagai pembanding. Keterangan rekan kerja Arya, lakban itu biasa digunakan pegawai kemenlu yang berpergian keluar negeri
“Dijelaskan lakban itu untuk mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok,” tuturnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











