Menanggapi hal tersebut, Direktur Rahma Julianti menyampaikan bahwa pihaknya siap mengupayakan percepatan proses sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Solok untuk memastikan dokumen RTRW dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini, proses revisi RTRW Kabupaten Solok berada pada tahap krusial menyempurnakan dokumen substansi sebagai dasar penetapan arah pembangunan wilayah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini juga penting untuk menjamin sinkronisasi RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPJMD yang juga sedang disiapkan. Sinkronisasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efisien, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan kebutuhan jangka panjang.
Lebih dari itu, revisi RTRW kali ini turut memperhatikan aspek pengendalian dan penegakan hukum tata ruang. Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2021 oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), ditemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis Danau Singkarak. Pelanggaran tersebut meliputi alih fungsi ruang tanpa izin, pembangunan tanpa peruntukan yang sesuai, serta pemanfaatan sempadan danau secara tidak sah.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Solok menunjukkan komitmennya untuk segera menindaklanjuti melalui pengenaan sanksi administratif sebagai bentuk penguatan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih bertanggung jawab.
Kunjungan ini menegaskan bahwa Revisi RTRW Kabupaten Solok bukan sekadar urusan teknis administratif, namun juga bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun wilayah secara berkelanjutan, berpijak pada potensi alam yang dimiliki, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan lingkungan dan hukum tata ruang.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












