Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta tidak boleh terganggu dengan adanya kasus ini.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Eli.
Sementara itu, PT Food Station membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran.
“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” ujar Kadek Reza Pradipta, Sekretaris Perusahaan PT Food Station. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












