JAKARTA, OTONOMINEWS.ID — Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan tata kelola usaha pariwisata terus diperkuat.
Tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke All You Massage, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan tindak lanjut atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran operasional di tempat usaha tersebut.
Dorong Usaha Lebih Patuh dan Profesional
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Sanyoto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar seluruh pelaku usaha spa dan refleksi di Jakarta beroperasi sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Kami tidak ingin menutup usaha tanpa dasar, tapi kami ingin semua pengelola berbenah. Tempat usaha yang tertib, bersih, dan aman akan lebih dipercaya masyarakat,” ujar Sanyoto.
Ia menjelaskan, tim gabungan memberikan beberapa catatan penting kepada pihak pengelola All You Massage, antara lain penyesuaian konsep layanan agar sejalan dengan ketentuan izin usaha pariwisata.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi penggunaan tirai pada pintu kamar, batas interaksi antara pelanggan dan terapis, serta peningkatan pengawasan internal.












