Pemkot Bekasi Siapkan Perda Baru Penyertaan Modal Lima BUMD

Pemkot Bekasi Siapkan Perda Baru Penyertaan Modal Lima BUMD
120x600
a

Otonominews.id | KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mempercepat pembahasan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini rencananya masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai prioritas legislasi.

Dorongan penyusunan aturan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencatat ketiadaan payung hukum khusus terkait penyertaan modal pemerintah daerah dalam hasil auditnya. Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan ketidaktertiban administrasi maupun kelemahan pengawasan terhadap BUMD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut sedang memasuki tahap pemaparan Naskah Akademik (NA) yang disusun oleh Universitas Bina Nusantara (Binus) Bekasi.

“Pemaparannya sudah dilakukan tadi, termasuk rencana penggabungan lima BUMD dalam satu Raperda dengan masa perencanaan lima tahun,” ujar Dariyanto usai rapat di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan penggabungan lima BUMD dalam satu Perda telah disepakati bersama Asisten Daerah (Asda) II Inayatulah dan Kabag Ekonomi Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo. Tujuannya agar pembahasan dan proses pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda rampung, Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda 2025 dan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebelum diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *