“Perda ini tergolong baru, karena sebelumnya belum ada aturan yang secara khusus mengatur penyertaan modal bagi BUMD. Karena itu kami anggap perlu disusun naskah akademiknya dan dilebur menjadi satu payung hukum,” kata Dariyanto.
Sementara itu, Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatulah, menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik sudah selesai dan kini tengah dibahas bersama Bapemperda.
“Alhamdulillah, ekspos naskah akademik sudah dilakukan dan pembahasan berjalan. Prosesnya kini dalam tahap pengajuan, dan kami targetkan Perda ini bisa disahkan tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan rampung pada November mendatang, sehingga dapat menjadi dasar hukum sebelum pembahasan APBD 2026.
Senada, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menegaskan pentingnya penyusunan Perda ini agar penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak lagi menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Melalui Perda ini, penyertaan modal untuk BUMD di tahun 2026 dan seterusnya akan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan,” ungkapnya.(Adv)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





