JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kasus suap PAW Harun Masiku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaannya itu bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan bentuk kesadaran atas kondisi hukum yang menurutnya telah digunakan sebagai alat kekuasaan.
“Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan,” ujar Hasto dalam pernyataan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Ia menyebut telah mengantisipasi putusan tersebut sejak awal, bahkan sejak bulan April, karena informasi yang ia terima menyebutkan bahwa putusannya telah “diukur” dalam rentang 3,5 hingga 4 tahun.
“Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Maka saya memutuskan saat itu … saya menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian,” ucapnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











