JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kekuatan negara bukan sekadar soal otoritas, melainkan soal kapasitas untuk melindungi warganya dari ancaman nyata yang kian kompleks.
Narasi dan buah pemikiran progresif itu disampaikan pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R Haidar Alwi yang secara analitik melihat kebutuhan sistem hukum pidana modern bagi Indonesia.
Di tengah pembahasan RKUHAP 2025 yang sedang berlangsung maraton di Komisi III DPR sejak awal Juli, Haidar Alwi justru mengambil posisi yang tenang dan berpijak pada logika strategis.
“Perluasan wewenang Polri bukan ancaman terhadap demokrasi, melainkan syarat mutlak bagi negara hukum yang efektif dan tanggap terhadap zaman,” kata Haidar, Selasa (22/7/2025).
Alih-alih mencurigai setiap pasal sebagai potensi represi, Haidar Alwi mengajak publik untuk melihat dimensi yang lebih besar: bahwa aparat penegak hukum tidak bisa bertempur di medan modern hanya dengan alat hukum usang.
Kejahatan siber, korupsi lintas batas, narkotika global, terorisme, hingga kekerasan seksual berbasis digital adalah wajah kejahatan kontemporer yang tak bisa ditangani dengan mekanisme KUHAP tahun 1981 yang sarat keterbatasan prosedural.
RKUHAP: Reformasi Progresif untuk Menjawab Kejahatan Modern.
Banyak pihak menyoroti pasal-pasal dalam RKUHAP 2025 yang memberi keleluasaan lebih bagi penyidik Polri dalam menyadap, melakukan operasi rahasia, atau menyita barang bukti dalam keadaan mendesak.
Namun bagi Haidar Alwi, hal itu bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari perubahan pola kejahatan.
Haidar Alwi menegaskan, negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan. Jika hukum terlalu kaku, aparat akan tertinggal dan kejahatan akan menang.
“Wewenang Polri yang diperluas dalam RKUHAP adalah bentuk adaptasi strategis terhadap lanskap kriminalitas yang berubah drastis,” tegasnya.
Dalam pandangan Haidar Alwi, penyadapan, penyamaran (undercover buy), dan surveillance bukanlah ancaman terhadap hak asasi manusia jika dilakukan dalam kerangka hukum, SOP internal yang transparan, serta akuntabilitas lembaga.
Justru ketertinggalan instrumen hukum selama ini yang menyebabkan banyak kasus besar tak tersentuh, atau gagal dibongkar secara tuntas.
Keleluasaan prosedural seperti dalam penahanan darurat atau penyitaan mendesak bukan berarti aparat kebal hukum, melainkan diberikan ruang manuver dalam batas rasional.
Dengan teknologi digital, sistem audit elektronik, dan pengawasan internal yang aktif, hal ini justru bisa menjadikan Polri sebagai institusi yang presisi, cepat, dan akurat dalam menindak kejahatan.
Kapolri Presisi dan Komitmen Moral Institusi.
Haidar Alwi menilai bahwa perluasan wewenang Polri dalam RKUHAP akan aman dan bermanfaat bila dijalankan oleh kepemimpinan yang memiliki komitmen kuat pada prinsip keadilan dan HAM. Dan sosok itu, menurutnya, ada pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak serampangan.
Ia membangun Polri berbasis nilai-nilai Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










