“Pemerintah daerah punya peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya sektor ekonomi kreatif,” ujar Restuardy, dalam keterangannya diterima redaksi, Jum’at (11/7/2025).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur perlunya peran aktif daerah dalam pengembangan ekraf.
Dalam RPJMN 2025–2029, sektor ini bahkan ditetapkan sebagai salah satu sektor strategis nasional bersama ekonomi digital.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa kontribusi sektor ekraf terus tumbuh dalam 10 tahun terakhir.
Jumlah tenaga kerja meningkat dari 14 juta menjadi 26,47 juta orang. Nilai tambahnya melonjak dari Rp700 triliun menjadi Rp1.532 triliun, dan nilai ekspor naik dari USD 15 miliar menjadi USD 25 miliar.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











